JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polemik mengenai penerapan royalti pada lagu kebangsaan Indonesia Raya akhirnya terjawab.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lainnya bebas dari kewajiban royalti.
Ia menekankan bahwa lagu-lagu kebangsaan sudah berstatus domain publik sehingga pihak mana pun tidak boleh mengenakan pungutan.
“Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antaranews.com.
Supratman Andi Agtas menuturkan kembali bahwa isu royalti muncul karena ada pihak yang keliru memahami Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.