Dari sebelumnya mencapai 34 tahun, kini masa tunggu dipangkas menjadi sekitar 26 tahun.
“Penyesuaian ini membuat distribusi kuota lebih merata. Kebijakan baru memberi keadilan untuk kabupaten maupun kota,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kabar baik turut datang bagi para pendaftar lama.
Mereka yang telah mendaftar sejak tahun 2012–2013 namun belum memperoleh kesempatan berangkat kini mendapatkan prioritas.
“InsyaAllah tahun ini mereka bisa berangkat, karena masa tunggunya sudah sesuai ketentuan baru,” tuturnya.
BACA JUGA: 691 PPPK Resmi Dilantik, Kepahiang Tambah Kekuatan Baru di Layanan Publik
Kuota Kota Bengkulu Meningkat Drastis
Di bawah sistem lama, Kota Bengkulu hanya menerima sekitar 300 kuota keberangkatan haji setiap tahunnya.







