Selanjutnya, usulan dan penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu berlangsung dari 28 Agustus sampai 20 September 2025.
Instansi wajib mengajukan penerbitan nomor induk maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan formasi.
Setelah nomor induk terbit, pengangkatan resmi PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja selama satu tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah nomor induk keluar, barulah PPK resmi mengangkat pegawai sebagai PPPK paruh waktu,” tutup Mashuri.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bengkulu Tengah berharap dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer untuk berkontribusi di sektor pemerintahan, meskipun masih ada keterbatasan fiskal yang harus dihadapi.