BACA JUGA : Amarah Ayah Pecah, Anak Perempuannya Tewas Digorok Remaja di Kolaka Timur
Ia menambahkan, hanya tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat mengikuti seleksi.
Mereka yang tidak terdata tidak bisa ikut serta. Namun, bagi honorer yang terdata tetapi tidak mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II, tetap diperbolehkan mendaftar.
Tahapan Rekrutmen
Proses penetapan kuota oleh Kemenpanrb dijadwalkan paling lambat 4 September 2025, kemudian dilanjutkan dengan pengumuman alokasi kebutuhan pada 6 September 2025.
Setelah itu, pelamar wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.