Selain itu, terdapat dugaan kerugian lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang ditaksir sekitar Rp258 miliar.
Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka, yakni SA, FM, dan IR. Namun demikian, penyidik memastikan proses hukum masih terus berkembang.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Page 4 of 4








