Dalam konstruksi perkara, mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR disebut berperan menerbitkan dua SK tersebut dan menyetujui aktivitas pertambangan berdasarkan IUP yang diajukan.
Sementara itu, SA selaku Direktur Utama PT RSM diduga melakukan penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun FM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, memberikan rekomendasi teknis atas alih kuasa operasi tambang meski diduga mengetahui adanya ketidaksesuaian prosedur.
“Jika SK tidak diterbitkan, maka PT RSM tidak akan bisa melakukan aktivitas pertambangan,” imbuhnya.
Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara berasal dari penjualan batu bara periode 2009–2013 yang tidak sesuai aturan dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.








