Menurutnya, izin pertambangan umumnya diperbarui setiap 10 tahun sehingga proses administrasinya harus sesuai ketentuan.
“Hal itu masih kami dalami, karena izin tambang biasanya diperbarui setiap 10 tahun,” ujarnya, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Selain itu, penyidik juga memeriksa penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara terkait pemindahan kuasa tambang dan produksi dari PT Niaga ke PT RSM.
SK tersebut diduga terbit tanpa rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Meski diduga menyalahi prosedur, proses pengalihan tetap berjalan hingga PT RSM melakukan aktivitas pertambangan.








