BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) Jilid II terus bergulir di tangan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun ini belum berhenti pada tiga tersangka.
Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama dalam proses perizinan dan perpanjangan izin usaha pertambangan.
BACA JUGA: Pawai Obor Ramadan 1447 H di Timur Indah, Hidupkan Tradisi Lama
Dalami Proses Izin dan Penerbitan SK
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar SH MH, menegaskan bahwa timnya masih menelusuri legalitas perpanjangan izin tambang PT RSM.








