“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Kami mendorong percepatan agar para guru tersebut dapat segera menempati formasi yang tersedia,” tegas Fesal.
Ia menambahkan, Kemenag akan terus berupaya memperjuangkan hak guru agar segera terpenuhi, baik dalam pengakuan profesional maupun administratif.
Page 4 of 4