JAKARTA, RBMEDIA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mendapat persetujuan formasi guru Kemenag 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Total ada 191.296 formasi guru yang disetujui.
BACA JUGA: Fenomena Langka Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7 September 2025
Formasi ini mencakup guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu di seluruh Indonesia.
Rincian Formasi Guru yang Disetujui
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa persetujuan ini mencakup tiga jenjang jabatan fungsional, yaitu:
78.480 formasi guru Ahli Pertama
56.701 formasi guru Ahli Muda
56.115 formasi guru Ahli Madya
BACA JUGA: Materi Seleksi Anggota BAZNAS 2025-2030 Terungkap
“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” kata Fesal di Jakarta, Sabtu (6/9/2025), dilansir dari kemenag.go.id.
Proses Penyusunan Formasi Guru
Menurut Fesal, usulan ini berawal dari penyusunan peta kebutuhan guru Kemenag di seluruh Indonesia.
Data tersebut kemudian diajukan ke Ditjen Dikdasmen Kemendikbudristek untuk memperoleh rekomendasi.
Setelah mendapat rekomendasi resmi, usulan diteruskan melalui Biro SDM Kemenag ke Kemenpan RB.
BACA JUGA: Jadwal Seleksi Anggota BAZNAS 2025-2030 Resmi Rilis
Hasil persetujuan ini bersifat gelondongan sehingga Kemenag masih harus melakukan pemetaan ulang sesuai kebutuhan lapangan.
“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran,” jelasnya.
Prioritas Guru yang Lulus UKOM
Selain pemetaan, Kemenag juga memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan memiliki sertifikat kelulusan.
“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Kami mendorong percepatan agar para guru tersebut dapat segera menempati formasi yang tersedia,” tegas Fesal.
Ia menambahkan, Kemenag akan terus berupaya memperjuangkan hak guru agar segera terpenuhi, baik dalam pengakuan profesional maupun administratif.








