Langkah ini diambil untuk memastikan adanya koordinasi atau dugaan kolusi antara pejabat pelaksana dan aparat di tingkat desa.
“Keterlibatan pihak lain sedang kami proses. Kepala desa juga akan dimintai keterangan untuk memperjelas mekanisme ganti rugi di lapangan,” tambah Danang.
BACA JUGA: Mayat Pria Ditemukan di Rumah Penuh Sampah, Warga Pati Dikejutkan Bau Menyengat
Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan kini memasuki tahap pemetaan aset serta verifikasi luas lahan terdampak.
Sebagian besar lahan merupakan kebun kelapa sawit milik warga, sehingga tim penyidik menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menghitung nilai kerugian negara secara final.
Ancaman Hukum dan Langkah Lanjutan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








