Unsur biaya seperti jasa notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ikut dicantumkan, padahal berdasarkan aturan, biaya tersebut tidak dibebankan kepada negara.
Akibat manipulasi ini, muncul kelebihan pembayaran sekitar Rp4 miliar.
Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan awal yang dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.
“Keduanya tergabung dalam Satgas B yang menghitung ganti rugi tanam tumbuh, namun ditemukan ketidakbenaran dalam pelaksanaannya. Kerugian negara sementara mencapai Rp4 miliar dan saat ini masih kami hitung ulang,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, dikutip dari KORANRB.ID.
Pendalaman Kasus dan Pemeriksaan Lanjutan
Kejati Bengkulu kini memperluas penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk perangkat desa di wilayah yang dilalui proyek tol.








