Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, seluruh tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Lapas Bentiring Kelas II A Bengkulu.
BACA JUGA: 185 Lapak Disiapkan untuk PKL, Pemkot Bengkulu Siap Tata Ulang Pasar Panorama
“Hari ini kami sudah menerima tahap kedua dari pihak penyidik, selanjutnya kelima tersangka ini kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya dikutip dari Antaranews.com.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Selain lima tersangka, Kejari Kepahiang juga menerima sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut berupa uang tunai senilai Rp308 juta serta satu unit mobil Toyota Vellfire berwarna putih yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi.








