BACA JUGA :MotoGP Mandalika 2025: BMKG Prediksi Cuaca Cerah Berawan, Sprint Race Siap Digelar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aset tersebut justru digunakan untuk pembangunan kios baru tanpa izin resmi, yang kemudian diperjualbelikan kepada para pedagang.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Tersangka Parizan Harmedi, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN Komisi II, diduga meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang ingin ditempati.
Harga yang ditetapkan berkisar antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit.
Pedagang yang tidak mampu membayar diminta untuk mengosongkan tempat dan tidak diperbolehkan berjualan di area kios baru.
Penyidikan Terus Berlanjut
Kejari Bengkulu memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut.