KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang semakin menyeruak ke publik setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memperlihatkan uang hasil titipan dari para tersangka.
Dalam konferensi pers pada Kamis (4/9) petang, penyidik memamerkan uang sebesar Rp4,85 miliar yang berasal dari sepuluh tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH menegaskan bahwa dana tersebut merupakan bentuk titipan sementara dari tersangka.
“Ada uang titipan Rp4,85 miliar yang kita terima dari para tersangka,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.
Kerugian Negara Meningkat Drastis
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga mengumumkan adanya penambahan nilai kerugian negara (KN) dalam perkara ini.