KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang semakin menyeruak ke publik setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memperlihatkan uang hasil titipan dari para tersangka.
Dalam konferensi pers pada Kamis (4/9) petang, penyidik memamerkan uang sebesar Rp4,85 miliar yang berasal dari sepuluh tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH menegaskan bahwa dana tersebut merupakan bentuk titipan sementara dari tersangka.
“Ada uang titipan Rp4,85 miliar yang kita terima dari para tersangka,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.
Kerugian Negara Meningkat Drastis
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga mengumumkan adanya penambahan nilai kerugian negara (KN) dalam perkara ini.
Hasil audit terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menyebutkan total kerugian mencapai Rp37 miliar.
Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan hasil audit sebelumnya oleh BPK RI yang hanya mencatat Rp11,4 miliar.
Penyidik juga menegaskan bahwa selain uang titipan Rp4,85 miliar, sudah ada dana sebesar Rp8 miliar yang dikembalikan sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Dengan demikian, total uang negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp12,85 miliar.
“Kami terus melakukan langkah maksimal agar kerugian negara bisa dipulihkan,” terang Febrianto.
BACA JUGA : Rahasia Sunnah Jumat untuk Hidup Berkah dan Rezeki Melimpah
Aset Mewah Disita
Tidak hanya mengamankan dana, penyidik juga berhasil menyita berbagai aset mewah milik para tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil Pajero Sport dan Fortuner, dua sepeda motor, tiga rumah, tujuh tas bermerek, satu jam tangan, hingga satu kacamata mahal.
Selain itu, ada 16 bidang lahan yang sudah diblokir dan dalam proses penyitaan.
Aset-aset ini menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara.
“Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh potensi kerugian negara dapat tertutup,” jelas penyidik.
BACA JUGA : Semarak RUN RB Kilometer: Warga Bengkulu Antusias Rayakan HUT Rakyat Bengkulu ke-24
Sepuluh Tersangka Ditahan
Dalam kasus Tipikor Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021–2023, total ada sepuluh tersangka yang kini ditahan.
Mereka terdiri dari mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, mantan Wakil Ketua I Andrian Defandra yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD periode 2024–2025.
Selain itu, lima mantan anggota DPRD lain yaitu Maryatun, Nanto Husni, Joko Triono, RM Johanda, dan Budi Hartono.
Selain unsur legislatif, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris DPRD Roland Yudishtira, mantan bendahara Yusrinaldi, dan Didi Rinaldi.
Kesepuluhnya kini menjalani masa penahanan di Lapas Curup Rejang Lebong dan Lapas Malabero.
Dengan perkembangan ini, publik semakin menaruh perhatian pada proses hukum yang tengah berjalan.
Kejari Kepahiang memastikan bahwa kasus tersebut akan terus ditindaklanjuti dengan mengedepankan transparansi serta kepastian hukum.
Hal ini agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.








