Hasil pemeriksaan menegaskan bahwa senjata yang dimiliki tersangka merupakan senjata pabrikan dan tidak memiliki izin resmi, sehingga dikategorikan sebagai ilegal.
“Dalam hal ini, ahli senjata memastikan senjata ini pabrikan. Dari ahli perizinan, senjata ini memang tidak berizin, jadi dapat dikatakan ilegal,” tambah AKBP Awilzan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan setiap fakta dan bukti terkait kepemilikan senjata api dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak yang terlibat serta melakukan pemeriksaan saksi lainnya.








