Ia diduga memiliki revolver lima silinder merk S&W yang dibeli seharga Rp 4 juta dari seseorang yang kini telah meninggal dunia.
“Untuk hari ini, setelah memenuhi syarat formil dan materil, kami menetapkan tersangka saudara AH dari status saksi menjadi tersangka, kemudian dilanjutkan tahap penyidikan berikutnya,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan SIK MH, didampingi Waka Polres Kompol Berlan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, dikutip dari KORANRB.ID.
Pemeriksaan Ahli dan Bukti Senjata Ilegal
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga melibatkan ahli senjata dan perizinan.








