<strong>BENGKULU, RBMEDIA.ID -</strong> Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam memberantas korupsi tak main-main. Rabu 29 Oktober 2025 malam, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menahan 2 tersangka korupsi dari 2 perkara berbeda yang diduga telah merugikan keuangan negara. Tersangka pertama, Sonny Adnan selaku mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), resmi ditahan dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan tambang batubara. Penahanan Sonny dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025, tertanggal 29 Oktober 2025.<!--nextpage--> Di waktu yang sama, penyidik juga menahan Toto Suharto, pimpinan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi mark up harga pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Tahun 2020. Penahanan Toto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 di hari yang sama. “Malam hari ini kita kembali menetapkan dua orang tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Saat ini keduanya kita tahan dan kita titipkan di Rutan dan Lapas Bengkulu,” tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, SH, MH. Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.<!--nextpage--> Keduanya dijerat dengan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut,” ujar Danang. Kejati Bengkulu memastikan bahwa langkah malam ini bukan akhir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana hasil korupsi di dua proyek berbeda tersebut. “Ini bukan akhir, penyidikan akan terus dikembangkan,” tandas Danang.<!--nextpage-->