Keduanya dijerat dengan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut,” ujar Danang.
Kejati Bengkulu memastikan bahwa langkah malam ini bukan akhir.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana hasil korupsi di dua proyek berbeda tersebut.
“Ini bukan akhir, penyidikan akan terus dikembangkan,” tandas Danang.






