Di waktu yang sama, penyidik juga menahan Toto Suharto, pimpinan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi mark up harga pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Tahun 2020.
Penahanan Toto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 di hari yang sama.
“Malam hari ini kita kembali menetapkan dua orang tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Saat ini keduanya kita tahan dan kita titipkan di Rutan dan Lapas Bengkulu,” tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, SH, MH.
Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.






