BENGKULU, RBMEDIA.ID – Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam memberantas korupsi tak main-main.
Rabu 29 Oktober 2025 malam, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menahan 2 tersangka korupsi dari 2 perkara berbeda yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Tersangka pertama, Sonny Adnan selaku mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), resmi ditahan dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan tambang batubara.
Penahanan Sonny dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025, tertanggal 29 Oktober 2025.






