Khusus Ade Yanto, majelis juga membebankan uang pengganti sebesar Rp85 juta subsider 4 bulan penjara.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dan para penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap berbeda.
Sebagian terdakwa menerima putusan, sementara lainnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Page 4 of 4








