BACA JUGA : Empat WNI Asal Bengkulu Terjebak di Kamboja, Pemprov Siap Ambil Alih Biaya Pemulangan
Mantan Sekretaris Dewan Provinsi Bengkulu, Erlangga, divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Mantan Bendahara Sekwan, Dahyar, juga divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa lain seperti Rizan Putra, Rozi Marza, Lia Fita Sari, Ade Yanto, dan Rely Pribadi masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta.








