Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum,” tegas Ketua Majelis Hakim Paisol, dikutip dari KORANRB.ID.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis mengungkap adanya praktik pemotongan uang perjalanan dinas, pencairan ganda (double input), hingga perjalanan dinas fiktif yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa.
Rincian Vonis dan Sikap Para Pihak
Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda sesuai peran masing-masing terdakwa.








