BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang pembacaan putusan perkara korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023, Rabu 28 Januari 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., M.H., itu menyita perhatian publik karena menyeret tujuh terdakwa dari unsur pejabat dan staf sekretariat dewan.
Sejak pagi hari, suasana ruang sidang tampak dipenuhi keluarga para terdakwa yang menunggu putusan dengan penuh kecemasan.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Rombak Pejabat Eselon II dan III, Simak Daftarnya
Perkara ini menjadi sorotan karena nilai anggaran perjalanan dinas yang mencapai sekitar Rp9 miliar dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.
Majelis Hakim Nyatakan Tujuh Terdakwa Bersalah
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.








