RBMEDIA.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali bergerak cepat dalam penanganan kasus korupsi pemanfaatan aset Pemkot Bengkulu.
Penyidik menyita aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Pasar Panorama, Rabu 29 Oktober 2025.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, serta izin penyitaan dari PN Bengkulu Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 23 Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, melalui tim penyidik Pidsus, Muhammad Arif menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.








