Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam perhitungan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp4 miliar.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Pembayaran Ganti Rugi
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat tidak menjalankan tugas sesuai prosedur sebagaimana mestinya.
Akibat kelalaian tersebut, perhitungan terhadap ganti rugi tanam tumbuh tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Kabid. Mereka diduga lalai dalam proses perhitungan luasan lahan,” ujar Danang sebagaimana dikutip dari KORANRB.ID.








