BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020.
Keduanya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie, dan mantan Kepala Bidang di BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Septiana.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam, 23 Oktober 2025 pukul 21.40 WIB, dan dilanjutkan dengan proses penahanan keduanya di Rutan Kejati Bengkulu.








