Arief menambahkan, setelah pelimpahan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA : Sewa Pondok Rp1 Juta Viral, Wali Kota Bengkulu Ancam Larang Pedagang Pantai
“Dalam 20 hari tersebut, JPU akan fokus mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu atau tahap rencana dakwaan. Saat ini para tersangka ditahan di rutan Bengkulu,” tuturnya.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung memasuki babak baru, di mana jaksa akan menyiapkan dakwaan dan bukti untuk persidangan mendatang.








