BACA JUGA: Kasus Anak Bunuh Ibu di Panorama Dihentikan Polisi, Ini Penyebabnya
Pelimpahan resmi digelar pada 18 Desember 2025 pukul 23.00 WIB di aula utama Kejati Bengkulu.
Para tersangka hadir bersama kuasa hukum masing-masing untuk mengikuti proses tersebut.
JPU Siap Menjalankan Tahap Penuntutan
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH, MH, melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, menegaskan bahwa pelimpahan tersangka beserta berkas dan barang bukti telah memenuhi kode administrasi P21.
“Malam ini kami menerima pelimpahan kasus Tipikor dana pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung. Setelah ini, kasus akan masuk tahap Penuntutan,” jelas Arief, dikutip dari KORANRB.ID.








