Ia menambahkan, Polresta Bengkulu telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah gelar perkara bersama JPU dan mempertimbangkan secara objektif kondisi kejiwaan tersangka.
“Untuk tersangka NR yang semula dikenakan Pasal 338 KUHP, penyelidikan telah kami lakukan sesuai petunjuk jaksa. Karena terbukti mengalami gangguan kejiwaan, maka penanganan pidana tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Pelaku Jalani Perawatan Intensif dan Pembinaan Sosial
Saat ini, NR masih menjalani perawatan intensif di RSKJ Soeprapto Bengkulu.
BACA JUGA: Curi Lampu Jalan di Kampung Cina, Nelayan Bengkulu Diciduk Polisi








