BACA JUGA : Kapolres Mukomuko Gelar Undian Umroh Ramadan Gratis, Perkuat Spirit Ibadah Personel
Hasil Pemeriksaan Medis Jadi Dasar Penghentian Penyidikan
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, melalui Kasubnit Reskrim Ipda Revi Harisona, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik bekerja sama dengan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli jiwa, yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga perkara ini dihentikan demi hukum,” ujar Revi, dikutip dari Antaranews.com.








