BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu resmi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan ibu kandung berinisial YT (49) yang dilakukan oleh anaknya sendiri, NR (18).
Peristiwa tragis ini terjadi pada awal Agustus 2025 di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, dan sempat mengundang perhatian luas publik.
Penghentian perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan medis kejiwaan yang menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
Dengan dasar tersebut, proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan dan penanganan terhadap pelaku dialihkan ke ranah medis serta sosial.







