Ia menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya peran aktif Bujang HR dalam aliran dana proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi, keterlibatan tersangka dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan sejauh mana peran BH dalam kasus korupsi proyek Panorama Bengkulu,” lanjutnya.
Lebih jauh, Fri Wisdom mengungkapkan bahwa tersangka diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pemilik lahan proyek.
Ia juga disebut menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya, PH.
“Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Bujang HR akan ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu,” tambahnya.








