Keseimbangan antara Kemampuan Jamaah dan Kualitas Layanan
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan Bipih sebesar Rp54,92 juta per jamaah, dengan subsidi dari Nilai Manfaat senilai Rp33,48 juta atau 38 persen dari total biaya.
Namun setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, angka Bipih disesuaikan menjadi Rp54,19 juta dengan struktur subsidi yang tetap sama.
Marwan menjelaskan bahwa komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dalam membayar biaya haji dan keberlanjutan dana haji yang dikelola BPKH.








