JAKARTA, RBMEDIA.ID – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah sebesar Rp54.193.807 per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan ini disambut positif karena menunjukkan adanya upaya konkret untuk menekan biaya tanpa mengorbankan kualitas pelayanan bagi jamaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa penurunan biaya haji ini merupakan hasil kerja bersama antara DPR, Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BACA JUGA : Enam Kepala SD di Bengkulu Tengah Dicopot, Ada yang Terima SK Lewat WhatsApp








