“Kerugian negara Rp5 miliar lebih, sama sekali belum ada pengembalian. Jika ada tanggung jawab, segeralah kembalikan agar menjadi pertimbangan jaksa,” tegas Paisol.
Ia juga meminta JPU menindaklanjuti pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi perjalanan dinas tersebut.
Menurut Hakim, fokus utama dalam penindakan kasus korupsi bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak, termasuk saksi dan terdakwa yang mengetahui aliran dana tersebut.
Tujuh Tersangka Sudah Ditahan
Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Mereka adalah:








