Namun, ia justru harus menanggung Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp5 juta setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam laporan perjalanan dinas tersebut.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pemotongan anggaran yang merugikan negara.
Hingga kini, kerugian negara yang dihitung mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Hakim Desak Pengembalian Kerugian Negara
Dalam persidangan, Hakim Ketua PN Tipikor Bengkulu Paisol menegur keras kurangnya progres pengembalian kerugian negara.
BACA JUGA: 185 Lapak Disiapkan untuk PKL, Pemkot Bengkulu Siap Tata Ulang Pasar Panorama
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan para pihak yang bertanggung jawab.








