BENGKULU, RBMEDIA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa 15 orang saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pejabat Setwan, staf, tenaga harian lepas (THL), hingga beberapa pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Para saksi diperiksa untuk mengungkap dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas yang diduga dilakukan oleh tujuh terdakwa.








