Selain itu, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional menuju target zero ODOL pada 2027.
Sosialisasi dinilai penting agar pelaku usaha memahami risiko keselamatan, kerusakan jalan, hingga sanksi hukum yang dapat dikenakan.
Pengaturan Jam Operasional dan Tantangan di Lapangan
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah memberlakukan pengaturan jam operasional angkutan barang melalui surat edaran tentang tertib pengangkutan.
Truk bermuatan besar hanya diperbolehkan melintas pada jam tertentu, yakni pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.








