Oleh karena itu, keberangkatan dengan dalih kerja sudah melanggar aturan sejak awal.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah Kamboja baru-baru ini melakukan penggerebekan besar terhadap sekitar 1.700 orang yang diduga terlibat penipuan daring.
Dari jumlah tersebut, empat orang diketahui merupakan warga Bengkulu dan kini telah mengamankan diri di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Meski demikian, proses pemulangan korban belum berjalan cepat karena terkendala dokumen perjalanan.
“Para korban tidak memegang paspor sendiri karena dikuasai pihak lain. Ini yang membuat proses administrasi pemulangan menjadi rumit,” jelasnya.








