Ia menyebutkan, saat ini terdapat tiga negara Asia Tenggara yang dilarang menjadi tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni Myanmar, Thailand, dan Kamboja.
“Sejak awal sudah ada arahan dari Pemerintah Pusat bahwa pengiriman PMI ke Kamboja, Myanmar, dan Thailand itu dilarang atau dimoratorium. Jadi, jika ada warga kita yang bekerja di sana, bisa dipastikan itu ilegal,” ujar Syarifudin, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Kendala Pemulangan dan Imbauan Keras Pemerintah
Syarifudin menjelaskan, dalam kebijakan moratorium tersebut, WNI hanya diperbolehkan masuk ke negara-negara tersebut untuk tujuan wisata atau pendidikan, bukan bekerja.








