BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali menegaskan larangan bekerja ke sejumlah negara Asia Tenggara secara nonprosedural.
Penegasan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus empat warga Bengkulu yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bekerja secara ilegal di Kamboja.
Keempat warga tersebut yakni Imron (29), Ardi (28), Deni Febriansyah (32), dan Engga (35).
BACA JUGA : Nongkrong dan Main Gaple Saat Jam Pelajaran, 14 Siswa Terjaring Razia Satpol PP Bengkulu
Mereka awalnya tergiur tawaran pekerjaan bergaji Rp12,8 juta per bulan dari seorang kenalan yang mengaku memiliki akses kerja resmi di Vietnam.








