Secara teknis, jalur yang dimanfaatkan berada di dalam kawasan TWA Seblat sepanjang sekitar 8,19 kilometer dengan lebar kurang lebih 10,7 meter, mencakup area 8,8 hektare.
Jalan tersebut digunakan PT Alno Agro Utama—perusahaan dengan HGU sekitar 14.000 hektare—untuk mengangkut tandan buah segar dari Pangeran Estate dan Sapta Buana Estate menuju pabrik kelapa sawit PT Mitra Puding Mas, yang masih satu grup usaha di bawah Anglo Eastern Plantation (AEP) Group.
BACA JUGA : Pleno DPRD Bengkulu Tetapkan 7 Calon Komisioner KPID, Ini Daftar Lengkapnya
Data Deforestasi Menguatkan Kekhawatiran
Faktanya, keberadaan jalan itu mempermudah akses ilegal ke kawasan hutan.








