Penertiban usaha, legalitas kegiatan, serta penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, bukan ranah PLN.
Di sisi lain, PLN tetap berkomitmen mendukung pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan melalui penyediaan listrik yang andal dan berkelanjutan.
Wahyudi berharap masyarakat dapat memahami posisi PLN sebagai institusi pelayanan publik yang bekerja berdasarkan regulasi.
“PLN siap mendukung pembangunan daerah dan menjaga keandalan pasokan listrik. Kami berharap masyarakat dapat memahami peran dan batas kewenangan PLN,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, PLN berharap isu yang berkembang tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.








