Oleh karena itu, PLN tidak dapat menolak permohonan sambungan listrik selama syarat administratif dan teknis telah dipenuhi.
“PLN memastikan pelayanan listrik dapat diakses siapa pun sesuai aturan. Kami tidak membedakan jenis usaha atau wilayah, selama tidak ada larangan hukum yang mengikat sesuai dengan peraturan jual beli tenaga listrik,” tegas Wahyudi, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Ia menambahkan, PLN tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau mengawasi peruntukan penggunaan listrik oleh pelanggan.
Setelah listrik tersambung secara sah, tanggung jawab pemanfaatannya berada di tangan pelanggan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi Isu Listrik untuk Hiburan Malam
Menanggapi isu yang berkembang, Wahyudi menegaskan bahwa anggapan PLN sengaja memfasilitasi listrik untuk kegiatan warem atau hiburan malam adalah tidak benar.








