“Dari pengakuan yang bersangkutan, mereka telah resmi bercerai. Alasan perceraian juga disebutkan karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelas Erlan.
Meski demikian, Dinkes Seluma menegaskan tetap akan memproses kasus ini secara profesional.
Pemeriksaan oleh Inspektorat akan dilakukan untuk menilai aspek kedisiplinan dan etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN, khususnya tenaga kesehatan, agar lebih bijak dalam bersikap dan menjaga marwah institusi,” tegasnya.
Diketahui, peredaran video tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Agustus 2025.








