Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini, MA telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polresta Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara,” tegas Ipda Revi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan asmara merupakan tindak pidana serius yang harus dilaporkan agar tidak terus berulang.






