Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, melalui Kasubnit Pidum Ipda Revi Harisona, mengungkapkan bahwa hubungan asmara antara pelaku dan korban telah terjalin cukup lama, yakni sekitar lima tahun.
Namun, lamanya hubungan tersebut justru diwarnai kekerasan.
“Pelaku ini diduga cemburu karena korban ketahuan menghapus pesan atau obrolan WhatsApp di handphone miliknya. Hal itulah yang memicu emosi pelaku hingga tega melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan palu,” ujar Ipda Revi Harisona, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Bukan Kali Pertama, Korban Alami Kekerasan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan fakta bahwa penganiayaan tersebut bukan kejadian pertama.






